• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
BABENews Online
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
BABENews.Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

redaksi2 by redaksi2
4 Maret 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Seorang wanita berwajah cantik bernama Sevinia Alias Selvina yang menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap korban Franky dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3/23).

Dihadapan Majelis Hakim diketua Khamazaro Waruwu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuata terdakwa melanggar  Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara menjatuhkan pidana terhadap Sevinia Alias Selvina dengan hukuman penjara selama 3 penjara dikurangi masa penahanan ,”sebut JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky.

“Sedangkan yanh meringankan terdadwa selama persidangan berlaku sopan, mengakui terus-terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum,serta menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum,”jelas JPU Evi. 

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim mempersilahkan terhadap terdakwa dan penasehat hukum (PH) untuk melakukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Sidang ini kita tunda hinggga pekan depan dengan agenda pemcaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU diketatahui parkara ini mumcul pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, dimana korban melihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut. 

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Selanjutnya, saksi korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, saksi korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (esa)

Tags: Tersandung UU ITEWanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Tata Pasar yang Lebih Baik, Suwarno Harapkan Dukungan para Pedagang

3 Oktober 2023

Mesin Heat Pump Dryer Diharap Mampu Jaga Stabilisasi Harga Pangan

2 Oktober 2023

Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar SSTP MAP, dan Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit SE MSP saat mendatanganj deklarasi pencananganan zona integritas, Senin (2/10/2023).

Sekretariat DPRD Medan Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Bersih dan Melayani

2 Oktober 2023

Polrestabes Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2023

12 Pengunjung KTV Digiring ke Polres Tanjung Balai, 7 Butir Ekstasi Disitai

2 Oktober 2023

Malam Renungan Suci Peringati Peristiwa G30S PKI, Kodrat Shah: Jaga Pancasila dan NKRI

2 Oktober 2023

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

1 Oktober 2023

Imam Muda, PR & CSR , PT Sharp Electronics Indonesia menyerahkan  secara simbolis 111 bibit pohon Mangrove kepada Polhut Seksi Taman Nasional II, Pulau Harapan, Irzan Sukandiatas) dan Workshop Eco Brick bersama anak SD 01 Pulau Harpan, Kepulauan Seribu ( bawah)

Rayakan World Clean Up Day, Sharp Grenerator Lakukan Aksi Bersih- bersih di Pulau Harapan

1 Oktober 2023

Kapolrestabes Medan Ikuti Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024

30 September 2023

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
  • Login

© 2022 BABENews.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist