• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
BABENews Online
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
BABENews.Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Pikul 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Pikir-Pikir Divonis Mati

redaksi2 by redaksi2
4 Januari 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat  50 kilogram (kg) divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Arfan Yani digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (04/01/23) .

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu)  dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram,” sebut hakim Arfan Yani.

Majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. 

“Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata hakim Arfan Yani.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati. 

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Usai membacakan putusannya, selanjutnya majelis hakim menutup sidang.” Sidang ini kita tutup.”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko,” kata JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

“Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya,” kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

“Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” pungkas JPU Maria Tarigan.(esa)

 

Tags: 2 Pria Asal Aceh Pikir-Pikir Divonis Mati.Pikul 50 Kg Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Tata Pasar yang Lebih Baik, Suwarno Harapkan Dukungan para Pedagang

3 Oktober 2023

Mesin Heat Pump Dryer Diharap Mampu Jaga Stabilisasi Harga Pangan

2 Oktober 2023

Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar SSTP MAP, dan Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit SE MSP saat mendatanganj deklarasi pencananganan zona integritas, Senin (2/10/2023).

Sekretariat DPRD Medan Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Bersih dan Melayani

2 Oktober 2023

Polrestabes Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2023

12 Pengunjung KTV Digiring ke Polres Tanjung Balai, 7 Butir Ekstasi Disitai

2 Oktober 2023

Malam Renungan Suci Peringati Peristiwa G30S PKI, Kodrat Shah: Jaga Pancasila dan NKRI

2 Oktober 2023

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

1 Oktober 2023

Imam Muda, PR & CSR , PT Sharp Electronics Indonesia menyerahkan  secara simbolis 111 bibit pohon Mangrove kepada Polhut Seksi Taman Nasional II, Pulau Harapan, Irzan Sukandiatas) dan Workshop Eco Brick bersama anak SD 01 Pulau Harpan, Kepulauan Seribu ( bawah)

Rayakan World Clean Up Day, Sharp Grenerator Lakukan Aksi Bersih- bersih di Pulau Harapan

1 Oktober 2023

Kapolrestabes Medan Ikuti Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024

30 September 2023

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
  • Login

© 2022 BABENews.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist