Penuhi Hak WBP Rutan Kelas II Tanjung Pura, Jalin Kerja Sama Dengan Disdik Langkat

LANGKATPenuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pendidikan, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Senin (27/02/2023).

Dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura yang di wakili oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Zulkifli Bintang A.Md, IP, S.Sos, M.Si disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr. H. Saiful Abdi, SH., SE., M.Pd.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Zulkifli Bintang A.Md, IP, S.Sos, M.Si menyebutkan, Perjanjian kerja sama (PKS) dan penandatanganan yang dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat langsung di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Dr. H. Saiful Abdi, SH., SE., M.Pd. 

” Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan prima kepada bangsa untuk memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),”ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Zulkifli Bintang A.Md, IP, S.Sos, M.Si.

Dijelaskannya, kerjasama pada bagian pendidikan non formal, yang merupakan bentuk sinergitas antar instansi sebagai wujud kepedulian terhadap pendidikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II Tanjung Pura. 

“Maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura, untuk meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), agar setelah bebas nantinya dapat menjadi manusia yang lebih baik.”sebutnya.

Diketahui kolaborasi yang dijalin Karutan Tanjung Pura ini disambut baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang diterima langsung oleh Kepala Dinas di Kantor Dinas Pendidikan Langkat.

Disisi lain, juga tampak, kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini berjalan dengan baik, lancar dan penuh hikmat serta kekelurgaan tanpa kendala sampai selesai kegiatan.(esa)