Nyambi Jadi Kurir Sabu 10 Kg Petani dan Mahasiswa Asal Aceh Dibui 20 Tahun Penjara

MEDAN-Iskandar Alias Is (34) dan Syehk Muhammad Zubaidi (25), petani dan mahasiswa asal Aceh, yang sebelumnya dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, akhirnya divonis 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim yang diketuai ketua Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara online di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (1/3/23) mengatakan, perbuatan Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah karna nekat menjadi kurir sabu antar provinsi seberat 10 kilogram.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum kedua terdakwa Iskandar  dan Syehk Muhammad Zubaidi dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dan Penasehat Hukum Tedakwa dari Tim LBH Shankara Mulia Keadalan dimotori Tita Rosmawati, SH, Alfina Lubis,SH dan Nanda Lubis, SH.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta masih memiliki tanggungan,yakni anak yang masih kecil-kecil,” kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan, terdakwa Iskandar dan Syehk Muhammad Zubaidi (penuntutan terpisah), sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 terdakwa menghubungi Bang Wan (dalam lidik), meminta bantuan uang untuk bayar kredit sepeda motornya kemudian dibantu oleh Bang Wan sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2022 terdakwa dihubungi oleh Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya. 

Kemudian, pada 2 September 2022, terdakwa dihubungi Bang Wan, lalu  janjian bertemu di Kedai Peunteut, Lhokseumawe, kafe Post Coffe. Dalam obrolan tersebut Bang Wan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa paket sabu dari Lhokseumawe ke Palembang dengan upah per 1 kg-nya sebesar Rp20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Keesokan harinya, lanjut JPU, terdakwa dihubungi Bang Wan menyuruh untuk stanbay di tempat biasa terdakwa ngopi dan sekitar pukul 21.00 terdakwa bertemu dengan Bang Wan di lokasi dan memberikan hp dan uang ke terdakwa Rp5 juta.

Tidak lama kemudian, terdakwa dihubungi Syehk Muhammad Zubaidi, dan mereka berangkat dari Takengon. Namun, selama dalam perjalanan saat melintasi Sidikalang, tepatnya Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghadang mobil terdakwa.

Setelah mobil terdakwa berhenti, dari mobil yang memepet, turun beberapa anggota polisi dari Polda Sumut, yang sebelumnya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan akan ada pengiriman paket narkotika jenis sabu ke Palembang.

Terdakwa lalu ditangkap, dan dilakukan pemeriksaan serta menanyakan di mana sabu disimpan. Terdakwa menerangkan sabunya ada di dalam mobil di bagasi belakang, setelah itu petugas melakukan penggeledahan mobil dan menemukan 1 plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi 1 buah goni plastik warna putih berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu 10 kg. (lin)