• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
BABENews Online
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
BABENews.Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Korupsi  Rp 791 Juta, Eks Kades Simangambat Madina Divonis 5 Tahun

redaksi2 by redaksi2
25 Oktober 2022
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Asrin, Eks Kepala Desa (Kades) Simangambat Tb,  Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terdakwa perkara korupsi Rp 791Juta divonis 5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10/22).
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Madina Leo Caniago.
Terdakwa diyakini terbukti  melanggar  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni  memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simangambat Tb di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Terdakwa in absentia itu diyakini terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya berupa laporan tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atau Surat Pertanggungjawaban (Spj) dan ambil alih peran Ali Yusron tanpa melibatkan atau tanda tangan sebagai Bendahara Desa (Bendes).
“Memerintahkan penuntut umum agar menangkap terdakwanya untuk menjalani masa hukuman dan menempelkan putusan majelis hakim di instansi pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina,” urai Lucas Duha.
Pekerjaan kegiatan di desa yang dipimpin terdakwa juga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), rehabilitasi (rehab) kolam,  lapangan bola, rabat beton, pembinaan kesenian gordang sambilan (fiktif). Juga tidak menyampaikan laporan tertulis ke Badan Pengawas Desa (BPD) setiap akhir TA.
“Fakta lainnya terungkap, uang hasil korupsi dipergunakan untuk bermain tambang,” kata hakim ketua.
Selain itu, Asrin dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434. 
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Leo Caniago pada persidangan sebelumnya menuntut Asrin  6,5 tahun penjara didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP.
Sebelumnya, pada TA 2018 APBDes Sangambat sebesar Rp844.605.136 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp647.212.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp196.651.300 serta pendapatan desa lainnya sebesar Rp741.836.
Anggaran tersebut seyogianya digunakan untuk pembayaran gaji, tunjangan perangkat desa, operasional desa, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan usaha tani maupun penyuluhan warga.
Selanjutnya APBDes di TA 2019 sebesar Rp929.945.798 yang bersumber dari DD (Rp716.774.000) serta ADD (Rp213.171.798.
Secara bertahap Asrin mencairkan dana APBDes Simangambat Tb di 2 periode tersebut. Namun hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina bukan hanya sejumlah item kegiatan tidak dikerjakan sebagaimana dituangkan dalam APBDes.
Namun Asrin tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dana dan juga tidak menyetorkan pajak (PPN)  pencairan APBDes maupun pajak lainnya seperti Galian C yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp791.226.434.(esa)
 

Tags: Eks Kades Simangambat Madina Divonis 5 TahunKorupsi  Rp 791 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Tata Pasar yang Lebih Baik, Suwarno Harapkan Dukungan para Pedagang

3 Oktober 2023

Mesin Heat Pump Dryer Diharap Mampu Jaga Stabilisasi Harga Pangan

2 Oktober 2023

Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar SSTP MAP, dan Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit SE MSP saat mendatanganj deklarasi pencananganan zona integritas, Senin (2/10/2023).

Sekretariat DPRD Medan Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Bersih dan Melayani

2 Oktober 2023

Polrestabes Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2023

12 Pengunjung KTV Digiring ke Polres Tanjung Balai, 7 Butir Ekstasi Disitai

2 Oktober 2023

Malam Renungan Suci Peringati Peristiwa G30S PKI, Kodrat Shah: Jaga Pancasila dan NKRI

2 Oktober 2023

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

1 Oktober 2023

Imam Muda, PR & CSR , PT Sharp Electronics Indonesia menyerahkan  secara simbolis 111 bibit pohon Mangrove kepada Polhut Seksi Taman Nasional II, Pulau Harapan, Irzan Sukandiatas) dan Workshop Eco Brick bersama anak SD 01 Pulau Harpan, Kepulauan Seribu ( bawah)

Rayakan World Clean Up Day, Sharp Grenerator Lakukan Aksi Bersih- bersih di Pulau Harapan

1 Oktober 2023

Kapolrestabes Medan Ikuti Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024

30 September 2023

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
  • Login

© 2022 BABENews.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist