• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
BABENews Online
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
BABENews.Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

redaksi2 by redaksi2
11 Agustus 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Rabu, (9/8/2023).

Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Taput dan Kajari Binjai serta JPU perkaranya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 80 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah berasal dari Kejari Belawan An. Tersangka Noto Adi Lueh Alias Noto melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dari Kejari Labuhanbatu An. Tsk Jumintar Simangunsong melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Labuhanbatu Selatan An. Tsk Septian Satria Alias Tian melanggar Primair Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dari Kejari Sibolga An. Anak Daniel Parulian Simbolon alias Ace Pasal Pasal 480 ayat (1) dari KUHPIdana Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Empat perkara ini disetujui JAM Pidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam. Perdamaian ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses pelaksanaan RJ itu berjenjang, kemudian persyaratan paling utama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jadi kalau tersangkanya sudah pernah melakukan tindak pidana otomatis permohonan untuk penghentian perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif akan ditolak. (Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Polisi mengamankan 4 pelaku narkoba bersama barang bukti kejahatan.

Edarkan dan Pakai Narkoba, Dua Residivis Ditangkap

10 Desember 2023

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Gara-gara Knalpot Blong Nyawa Pun Melayang

10 Desember 2023

Personil Polres Langkat Apel Pengamanan Kampanye

10 Desember 2023

Ribuan umat Islam dan umat beragama lainnya di Sumatera Utara melakukan aksi Solidaritas Kemanusiaan bertajuk Sumut Bela Palestina, di halaman Istana Maimun Medan, Minggu (10/12/2023) pagi.

Hari HAM, Ribuan Umat Berbagai Agama di Sumut Aksi Solidaritas Palestina

10 Desember 2023

Pekerja Doorsmeer Larikan Sepeda Motor Pelanggan, Ditangkap Polsekta Berastagi Di Aceh Tenggara

10 Desember 2023

Ini Kata Bupati Karo : Saat Meresmikan Balai Pertemuan Sinabung Melila Gori

10 Desember 2023

1680 Warga Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2023 di Kecamatan Medan Tuntungan

10 Desember 2023

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan

Deklarasi Karib Ganjar di Asahan, Aswan Jaya: Ganjar-Mahfud Komit Tegakkan Hukum

10 Desember 2023

Pojok Pemilu Polsek Mardingding, Temui Lapisan Masyarakat Untuk Dukung Pemilu Damai 2024

10 Desember 2023

Jelang Nataru, Sejumlah Kebutuhan Pangan Bakal Naik Dan Turun

10 Desember 2023

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
  • Login

© 2022 BABENews.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist