MEDAN-Mas Darwin alias Darwin warga Medan Deli,terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 9,11 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara diruang cakra VPengadilan Negeri (PN Medan Senin (21/8/23).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara,” ujar JPU Daniel Surya Partogi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Dalam nota tuntutannya JPU mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dikkatan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” ucap Daniel.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang Ulina Marbun menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi) pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebutkan penangkapan terdakwa Mas Darwin alias Darwin pada 4 April 2023, dimana petugas kepolisian mendapatkan informasi warga adanya peredaran narkoba jenis sabu di daerah pinggir rel Jalan Alfaka 7 Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langaung menuju ke lokasi untuk penyelidikan. Hasil terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti plastik klip berisi sabudan uang tunai Rp359 ribu.
Dikatakan JPU, saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Babeh (DPO) dengan sistem bayar setelah laku dijual,
“Setalah itu terdakwa langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk di proses lebih lanjut,”pungkas JPU. (Red)