• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
BABENews Online
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
BABENews.Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Bebas Bersyarat Eks Walikota Medan T. Dzulmi Eldin, Wajib Lapor

redaksi2 by redaksi2
28 Februari 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Eks Walikota Medan T.Dzulmi Eldin, terpida perkara korupsi telah bebes bersyarat dan tidak lagi menyandang Warga Binaan Pemasyarakatan, (WBP) Lapas Kelas I Medan, namun ia tetap wajib melapor 1 kali dalam 1 bulan ke Kejari Medan.

Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, setelah menerima Eldin yang dibawa Bapas Medan setelah diregistrasi sebagai mantan Warga Binaan Pemasyarakatan, (WBP) Lapas Kelas I Medan, Selasa (28/2/2023).

“Benar, kita telah menerima laporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya,” ucap Simon.

Simon mengatakan, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak 1 kali dalam 1 bulan.

“Apabila dia tidak kooperatif (wajib lapor), kita (Kejari) akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukan sikap selanjutnya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Eldin bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Medan, Selasa (28/2/2023) pagi. Eldin bebas setelah menjalani masa hukuman 2/3 dan telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Lapas telah melihat semua persyaratan untuk eks Walikota Medan T. Dzulmi Eldin.

Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap, maka pengajuan bebas bersyarat tersebut diajukan, dan peryaratan tersebut dikabulkan.

Sebelumnya juga diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).

Majelis Hakim sependapat sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.(lin)

 

Tags: Bebas Bersyarat Eks Walikota Medan T. Dzulmi EldinWajib Lapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

LPPI Apresiasi KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementan

3 Oktober 2023

Tata Pasar yang Lebih Baik, Suwarno Harapkan Dukungan para Pedagang

3 Oktober 2023

Mesin Heat Pump Dryer Diharap Mampu Jaga Stabilisasi Harga Pangan

2 Oktober 2023

Sekretaris DPRD Kota Medan M Ali Sipahutar SSTP MAP, dan Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit SE MSP saat mendatanganj deklarasi pencananganan zona integritas, Senin (2/10/2023).

Sekretariat DPRD Medan Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Bersih dan Melayani

2 Oktober 2023

Polrestabes Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2023

12 Pengunjung KTV Digiring ke Polres Tanjung Balai, 7 Butir Ekstasi Disitai

2 Oktober 2023

Malam Renungan Suci Peringati Peristiwa G30S PKI, Kodrat Shah: Jaga Pancasila dan NKRI

2 Oktober 2023

Integrasi Jaringan Indosat Ooredoo Hutchison Jangkau 22 Kabupaten di Aceh

1 Oktober 2023

Imam Muda, PR & CSR , PT Sharp Electronics Indonesia menyerahkan  secara simbolis 111 bibit pohon Mangrove kepada Polhut Seksi Taman Nasional II, Pulau Harapan, Irzan Sukandiatas) dan Workshop Eco Brick bersama anak SD 01 Pulau Harpan, Kepulauan Seribu ( bawah)

Rayakan World Clean Up Day, Sharp Grenerator Lakukan Aksi Bersih- bersih di Pulau Harapan

1 Oktober 2023

Kapolrestabes Medan Ikuti Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024

30 September 2023

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
  • Login

© 2022 BABENews.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist