• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
BABENews Online
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
BABENews.Online
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda

redaksi2 by redaksi2
4 Maret 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Empat terdakwa perkara narkotika  jenis daun ganja kering siap edar seberat 71 Kg  divonis dengan hukum berbeda  di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (2/3/23) .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan dua dari keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni, Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mardi divonis  20 tahun penjara denda Rp 1miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang sebelumnya  juga dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup yakni Sopian alias Pian,  Rabusah alias BS  divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

“Perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.,”jelas Majalis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambuman danIndra Zamachsyari maupun Penasehat Hukum keempat terdakwa.

Menurut Majelis hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang  meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim .

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun  memberikan waktu 7 hari baik kepada keempat terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap untuk menerima atau banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Mejelis Hakim sebari mengetukkan palunya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar ganja tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 71 kilogram. (esa)

 

Tags: 4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sahuti Protes Warga, Hasyim Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Sampah di Kelurahan Pandau Hulu II

29 November 2023

Sosialisasi Digital Parenting, Aswan Jaya: Baik Buruknya Teknologi Tergantung Pemanfaatan

28 November 2023

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023

Ihwan Ritonga

Ihwan Ritonga Pimpin TKD Prabowo-Gibran Kota Medan, Targetkan 65% Suara

25 November 2023

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023

Rakerda PDIP Sumut, Satukan Kekuatan dengan Semangat Banteng Ketaton

19 November 2023

Susilo Korban Penganiayaan Oknum ASN Distan Asahan Minta Pelaku Dihukum Berat

17 November 2023

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023

Tanam 2 Pohon Ganja, Warga Sutomo Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023

Polres Tanah Karo Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Kewilayahan Pengamanan Event Internasional “Aqua Bike Toba – 2023”

17 November 2023

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
  • Login

© 2022 BABENews.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist